Salat Berjamaah di Masjid Diperbolehkan Selama PPKM, Ini Aturan Selama Berada di Tempat Ibadah

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Akibat kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021, kegiatan salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat sudah diperbolehkan.

Meskipun diberi kelonggaran, tetapi masih ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu dipahami dalam pelaksanaan kegiatan beribadah. Hal ini dikarenakan masih mewabahnya virus pandemi Covid-19.

Adapun pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021. SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dilansir dari Kompas TV, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  4. Menyediakan cadangan masker medis.
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
  6. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
  7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
  12. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
  13. Penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.

Itulah tadi beberapa ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, termasuk dalam pelaksanaan salat Jumat. Pastikan anda tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *