Sama Seperti Vtube & TikTok Cash, Aplikasi Snack Video Ternyata Bersifat Entitas Ilegal

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, – Belakangan ini tengah viral di kalangan masyarakat terkait penggunaan aplikasi yang bisa menghasilkan rupiah yang bisa didapatkan hanya dengan modal paket data saja, salah satunya yakni aplikasi Snack Video.

Snack Video merupakan aplikasi yang sedang ramai dibahas dikarenakan, aplikasi tersebut menawarkan pendapatan hanya cukup dengan menonton video konten dari unggahan pengguna aplikasi tersebut dan dari mengajak teman.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini menjadi aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.

Terkait ramainya warganet yang menggunakan Snack Video, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengungkapkan bahwa snack video hampir sama dengan TikTok cash yakni sama-sama  aplikasi ilegal.

“Snack Video telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” ungkap Fredly, baru-baru ini.

Tak hanya itu saja, OJK Sultra pun menghimbau agar masyarakat jeli memilih entitas investasi selalu meperhatikan 2L (Legal dan Logis). Legalitas yaitu izin dari otoritas terkait, dan dari sisi Logis terkait kewajaran bisnis dan imbal hasil.

“Jikalau sudah dinyatakan SWI sebagai entitas ilegal, sebaiknya menghentikan segala investasi yang dilakukan karena berpotensi merugikan di masa depan,” pungkasnya.

Sementara saat ini hampir kebanyakan orang telah turut menjadi pengguna Snack Video. Bahkan beberapa diantaranya mengaku bahwa dengan aplikasi tersebut mereka bisa mendapatkan penghasilan dalam tiap harinya. Salah satu pengguna yakni Nisalifa. Dirinya pun mengakui terkait penghasilan yang ia peroleh.

“Bagus. Dapat uang setiap hari. Biasa kalau ajak teman gabung dapat bonus lagi, jadi bisa tiap hari menarik. Bahkan kemarin saya menarik Rp300 ribu. Padahal cuman nonton sama ajak teman gabung. Lumayan bisa pakai beli jajan,” ujar Nislifa kepada bukabaca.id, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut, Nisalifa mengaku hingga saat ini ia masih terus menggunakan aplikasi tersebut, dan dia akan terus memanfaatkan aplikasi Snack Video sebelum dihapus oleh pihak yang berwajib.

“Pakai sampainya di hapus haha. Karena lumayan bisa dapat uang, beli kuota untuk belajar kan lumayan. Tidak minta lagi sama mama,” tutupnya.

Jika dilihat di Google Play Store, aplikasi Snack Video tersebut telah diunduh lebih dari 100 juta kali sejak pertama kali meluncur pada 7 Agustus 2019. Sementara untuk konten video yang diberikan, snack video membatasi rekaman dengan durasi 57 detik.

Sekadar diketahui bahwa sebelumnya OJK juga telah menetapkan bahwa aplikasi Vtube dan TikTok Cash juga diklaim sebagai entitas ilegal. (Dev)

Baca Lainnya

0
Download tema Silir untuk Opensid
0
Download Tema DeNava untuk opensid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *