Sat Resnarkoba Polres Selayar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar kembali menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika di jalan Rauf Rahman Benteng sekitar pukul 11.00 Wita, Senin 13 Maret 2023.
“Pelaku dengan inisial JA sudah lama menjadi Target Operasi (TO),” ungkap Kepala Satuan Res Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), La Ode Samsul Nana.
Dia mengatakan bahwa mendapatkan info jika pelaku beraksi lagi dirumahnya. La Ode Samsul Nana dengan sigap dan gerak cepat Tim Sat Res Narkoba langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, tim akhirnya mengamankan dua (2) sachet plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal yang berwarna bening yang ditengarai narkoba golongan 1 jenis Shabu dengan berat 1,49 gram, enam (6) sachet narkotika bekas pakai, satu (1) buah penutup botol yang dilubangi, satu (1) buah sendok Shabu, satu (1) isolasi warna hitam dan dua (2) struck bukti transfer via bank.
Setelah dinterogasi lelaki yang memiliki inisial JA ini mengaku jika barang haram adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Namun menurut JA, dirinya tidak mengenal nama dan alamat pengirim di Makassar sebab cara pemesanannya via online. Kasus ini merupakan kasus narkotika yang ketiga dalam tahun 2023 atau dua bulan terakhir yang diamankan,” AKP La Ode Samsul menambahkan.
Atas perbuatan pelaku maka ia akan dijerat dengan pasal persangkaan yakni Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kata Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, ia telah mengamankan tersangka dan barang buktinya diruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng.