SE: Pemkab Selayar Imbau Larangan Bagi ASN yang Bermain Game Online Selama Jam Kerja

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati selayar melalui sekretaris daerah Dr.ir.H. Marjani sultan, M.Si, menghimbau terkait larangan bagi ASN bermain game online selama jam kerja berlangsung lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, Benteng (21/12/2020).

Himbauan Bupati kabupaten kepulauan selayar nomor :800/1499/XII/2020/BKPPD, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerin pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor : B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 juli 2016.

Secara tegas MenPAN-RB memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virkual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat himbauan ini, Bupati kabupaten kepulauan selayar menyampaikan Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkungan unit kerja maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala organisasi perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kedisiplinan dan kinerja ASN di unit kerja masing masing sehingga pelayanan dapat berjalan dengan maksimal.
  2. Menindak dengan tegas bila mana di unit kerja masing-masing terdapat ASN yang sedang bermain game VIrtual/online pada saat jam kerja berlansung.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Surat Edraan Bupati Selayar. (Afwan Azrawie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *