SE Wali Kota Makassar: Perpanjangan PPKM Mikro, WFH 50 Persen & WFO 50 Persen
bukabaca.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.01198/S.edar/kesbangpil/III/2021, terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (9/3/2021).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar, sesuai dengan dasar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Selain itu juga berpacu pada peraturan Walikota Makassar, nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Berdasarkan ketentuan pada dasar hukum tersebut, maka Walikota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring atau online.
3. Melakukan peraturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
7. Camat atau Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Surat Edaran Walikota Makassar, Moh Ramdhan pomanto. (Dev)