SE Wali Kota Makassar: Wisata dan Fasilitas Umum Ditutup, Tidak Ada Izin Keramaian
bukabaca.id, Makassar – Menjelang Natal dan Tahun baru 2021 Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran (SE) telah mengeluarkan instruksi terkait penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
SE dikeluarkan dikarenakan melihat akhir-akhir ini jumlah penyitas Covid-19 semakin meningkat, maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-lego, kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain, mulai tanggal 24 Desember 2020 s/d tanggal 3 Januari 2021.
2. Untuk operasional Mal kafe restoran dan Rumah makan, Warkop hanya diizinkan buka sampai jam 19 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 s/d tanggal 3 Januari 2021.
3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
4. Para camat dan Lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
5. SATGAS Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 nanti di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup SE Wali Kota Makassar.(Dev/Dev)