Sebanyak 25 Kafilah STQH XXXII Perwakilan Luwu Utara Resmi Dilepas ke Sidrap 

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Luwu Utara – Sebanyak 25 orang sebagai kafilah perwakilan kabupaten Luwu Utara yang akan mengikuti Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXXII di Kabupaten Sidrap resmi dilepas, di Aula La Galigo, Rabu (2/6/2021).

Saat pelepasan, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, berharap agar kafilah Kabupaten Luwu Utara tetap menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol Covid-19. Pelaksanaan STQH akan diselenggarakan selama 5 hari, 3-7 Juni 2021.

Penegasan Bupati tersebut bukan tanpa sebab. Mengingat pandemi Covid-19 saat ini masih belum juga selesai, sehingga perlu penekanan dan penegasan agar tidak melonggarkan protokol kesehatan selama ajang STQH berlangsung di Sidrap.

“Anak-anakku yang ikut STQH ini adalah aset daerah. Jangan sampai ada yang terinfeksi COVID-19. Saya tidak ingin itu terjadi,” ujar Indah Putri Indriani.

“Saya minta kepada kita semua yang ikut terlibat dalam STQH untuk selalu menjaga kesehatan, pakai masker yang benar, hindari menyentuh wajah, dan pastikan selalu tersedia handsanitizer. Jika ada yang mengeluh sakit, segera dilaporkan untuk penanganannya,” tegasnya.

Selain itu katanya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan semua warganya tetap sehat, dan tidak terpapar virus.

“Tidak ada juga artinya juara, kalau ada yang kita dapatkan sakit setelah pulang dari STQH, karena tujuan kita ikut STQH bukan semata-mata untuk menjadi juara, tapi tujuan utamanya adalah memastikan generasi hafiz-hafizah daerah kita ini tetap berlanjut dan terus terjaga,” imbuhnya.

Bupati Indah selalu menekankan hal itu, karena STQH kali ini masih dalam kondisi pandemi yang belum bisa dikendalikan. Bupati juga meminta peserta STQH tetap fokus bertanding dan menjaga nama baik daerah.

“Kualitas anak-anak kita tak diragukan lagi karena sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Tinggal latihan kecil dan pendampingan yang perlu dijaga. Mari kita menjaga diri, terutama menjaga nama baik daerah,” tutupnya.

Sekadar diketahui bahwa kafilah STQH XXXII Kabupaten Luwu Utara berjumlah 25 orang, batas maksimal yang diberlakukan panitia STQH XXXII Sidrap. 25 orang tersebut, terdiri dari Qori dan Qoriah 4 orang, hafiz dan hafizah 1-30 juz (9) dan penghafal 100 hadist (2) putra dan putrid, kemudian pendamping sekaligus pembina (7), dan official (3). Jadi jumlah keseluruhan 25 orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *