Sekdes Kahu-Kahu Selayar Resmi Ditahan, Bendahara Masih Pendalaman

waktu baca 2 menit

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Hanya berselang waktu 21 hari pasca penahanan mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AM, Senin (6/2/2023), giliran Sekretaris Desa (Sekdes), NA, dijebloskan ke sel tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Selayar, Jalan Robert Wolter Mongisidi, Kota Benteng.

Sekdes Kahu-Kahu, NA, resmi digiring ke sel sekitar pukul16.00 Wita. Penahanannya dilakukan setelah melalui proses dan kajian yang mendalam dan teliti oleh Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.

Kasusnya sekaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, 2018, dan 2019 Desa Kahu-Kahu.

Tersangka AM dan NA disinyalir kuat secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana APBDes 2017 – 2019 senilai Rp 656 juta lebih. Untuk Bendahara Desa, tim penyidik masih melakukan kajian dan pendalaman dugaan keterlibatanya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, mengingatkan kepada semua penjabat dan kepala desa untuk tidak secara ugal-ugalan menyalahgunakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.

“Dana desa bukanlah milik oknum penjabat atau pejabat kepala desa akan tetapi dana desa adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada Kades bersama seluruh perangkatnya untuk dikelola secara baik dan transparan. Oleh sebab itu, dana desa mesti dimanfaatkan berdasarkan petunjuk teknis dan arahan positif pemerintah daerah (Pemda) atau bupati,” ujarnya.

Sebagai lembaga aparat penegak hukum (APH), lanjut Kapolres, pihaknya tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai program pemerintah pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan, pembinaan, dan pembangunan di perdesaan.

Dari pantauan media ini, sesaat sebelum dilakukan penahanan, NA dan istri keduanya, Supryana, yang juga Sekretaris Desa Parak tampak berbincang santai di ruang tunggu Unit Tipikor Polres Kepulauan Selayar.

Wakil Ketua LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), Muh. Suaib Rewata, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah positif yang dilakukan kepolisian dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah tiap tahun per desa.

“Kerja-kerja seperti ini mestinya mendapat penghargaan dari Kapolri. Apalagi ini merupakan tugas mulia dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara,” katanya. (mds/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *