Selain Biaya Akad di Bank, Ini yang Perlu Kita Ketahui Sebelum Pengajuan KPR
bukabaca.id, Bone – Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) saat ini menjadi alternatif untuk Anda yang ingin segera memiliki rumah. Beda dulu, saat ini telah banyak perbankan yang menyediakan program KPR, seperti Bank BNI, Bank BTN, dan BSI atau pun Bank lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fandi, Manajer Perumahan Bumi Cilellang Mas di Bone yang selama tiga tahun lebih fokus menjual rumah subsidi, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum bermohon KPR.
Pertama adalah kita harus memahami jenis KPR yang kita mau ajukan. Sebelum mengajukan, kita perlu tanyakan kepada pihak Bank atau pengembang uang muka atau down payment (DP) yang berpa persen untuk aturan yang berlaku saat kita mengajukan. Nilai DP biasanya untuk yang bersubsidi 5% dan sisanya itulah yang nantinya Anda cicil maksimal 15-20 tahun pada Bank pelaksana KPR.
“Cicilan jangan melewati batas dari penghasilan Anda atau kemampuan mengansurnya dalam sebelun. Untuk diketahui, biasanya di perbangkan itu dihitung jumlah cicilan maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan dapat diterima,” ujar Fandi kepada awak media sulseltoday.com, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, Fandi mencontohkan, apabila pemohon dalam sebulannya memiliki pendapatan Rp5 juta, maka sebaiknya kita bermohon yang angsuran Rp 1,5 juta perbulan.
Untuk KPR, kata dia, biasabya ada beberapa jenis bunga yang perlu dipahami, yaitu bunga tetap sampai lunas atau bunga tetap sesuai jangka waktu yang ditentukan Bank pelaksana KPR itu.
“Misal, bunga fixed 5 persen untuk 10 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen,” ungkap Manajer Marketing yang telah menjual rumah subsidi ratusan unit bersama tim marketing Bumi Cilellang Mas dalam waktu lebih tiga tahun.
Lebih lanjut, Fandi menjelaskan, saat memasuki tahun keenam dan seterusnya, KPR yang telah kita ajukan akan dipengaruhi oleh bunga cap atau bunga floating. Bunga cap merupakan bunga yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu, sedangkan bunga floating bunganya dibebankan mengikuti dengan suku bunga bank Indonesia yang tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap bulannya.
Selain itu, dalam KPR perlu juga diketahui terkait dengan biaya KPR yang harus dibayarkan sesuai dengan tenor yang ditentukan. Misalkan biaya administrasi akad di Bank dan biaya-biaya lainnya di pihak developer.
“Kalau di Perumahan kami di Bumi Cilellang Mas, dari tanpa DP, gratis biaya akad Bank, gratis biaya Notaris, gratis pajak BPHTB, hingga gratis 1 kali angsuran,” bebernya.
“Jadi kami informasikan bahwa warga Bone yang beli rumah subsidi, tapi fasilitas komersil bersama kami sebenarnya ada Rp16 juta disubsidi oleh perusahaan. Jadi kalau saran saya sebaiknya warga Bone booking unit saat ini, kalau nanti akan ada kenaikan harga jual, dan administrasi,” Fandi memungkasi. (Arm)