Selain PSBB, Ini yang Perlu Dilakukan di Kota Makassar
bukabaca.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di kota Makassar sebagai upaya menekan laju penyebaran covid-19 yang disebabkan virus corona.
Untuk PSBB ini efektif berlaku sejak 24 April 2020 beberapa hari lalu setelah mendapat pesetujuan dari menteri kesehatan RI.
Pembatasan sosial berskala besar ataupun pembatasan akses transportasi saja tidak cukup untuk menekan laju penularan Covid-19. Butuh pemeriksaan spesimen secara massal dan pelacakan riwayat kontak.
Saat ini, di kota Makassar, proporsi warga yang tinggal di rumah sudah meningkat. Namun, belum terlihat rencana aksi serta sistem monitoring dan evaluasi PSBB sehingga kita akan sulit menentukan kapan harus mengakhirinya.
Meski dilakukan PSBK atau PSBB, penutupan bandar udara serta larangan keluar masuk dari suatu daerah ke daerah lainnya, masih dikhawatirkan belum bisa menekan penurunan kasus covid-19 yang disebabkan virus corona di Sulawesi selatan secara signifikan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Lidik Pro Pinrang Rusdianto usai menyimak informasi data di situs Sulsel Tanggap Covid-19.
“Kota Makassar itu masuk zona merah, PSBB yang sedang diberlakukan saat ini tidak cukup untuk menekan laju penyebaran covid-19 di kota Makassar. Saya belum melihat rencana aksi Pemkot Makassar untuk pemeriksaan spesimen secara massal dan pelacakan riwayat kontak di kota Makassar,” kata Rusdianto kepada bukabaca.id, Senin (27/4/2020) di sekretariat Lidik Pro, Kabupaten Pinrang.
Menurut Rusdianto, jika tindakan PSBB yang ketat terus dipertahankan dan pengujian populasi dilakukan secara luas serta upaya pelacakan kontak secara substansial meningkat, jumlah kematian berpotensi dapat dibatasi.
Berdasarkan data Sulsel Tanggap Covid-19 pada 27 April 2020, Kota Makassar saat ini memiliki jumlah total kasus covid-19 sebanyak 1.269 kasus. dengan kasus positif 336 jiwa. (Rudi)