Selain Tak Becus, Pemdes Patikarya Selayar Juga Dinilai Melanggar UU Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Penangkaran satwa liar, buaya yang ada di Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu , kini menjadi perhatian khusus dari beberapa kalangan masyarakat. Pasalnya hewan tersebut terlihat tak terurus oleh pihak pemerintah.

Diketahui bahwa buaya tersebut awalnya ditemukan di pinggir pantai Tile-Tile pada tahun 2015 lalu. Hingga akhirnya untuk sementara waktu, buaya tersebut ditaruh di dalam sebuah penangkaran di Desa Patikarya

Sebelumnya, penangkaran buaya tersebut ramai oleh pengunjung, bahkan mulai dari pakan hingga kolam tempatnya bernaung pun juga terurus. Namun dalam jangka waktu 5 tahun belakangan ini, penangkaran buaya tersebut kini tak lagi terurus. Hal itu terlihat langsung dari kondisi penangkaran yang penuh dengan ranting pohon dan sampah.

Salah satu warga Desa Patikarya yang berinisial RS saat dijumpai awak media, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada info, kalau buaya ini akan dipindahkan ke lokasi yang layak dipenangkaran, tetapi sampai saat ini tidak dilakukan.

“Dulu pernah orang Kabupaten datang Meninjau buaya tersebut jadi saya fikir pihak pemerintah sudah mengetahui hal tersebut tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah,” ujar RS, Sabtu (20/2/2021).

Tak hanya itu saja, bahkan pihak pemerintah Desa Patikarya juga dianggap telah mengabaikan larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu. Padahal sudah jelas tertera dalam Undang-Undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Di mana ketika melanggar maka akan mendapatkan hukuman denda dan penjaranya yang tidak main-main.

Undang-Undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya antara lain mengatur larangan memiliki atau memelihara hewan tertentu yang dilindungi. Ancaman hukuman denda dan penjaranya pun tidak main-main.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng, Agung Widodo beberapa hari lalu, ia menjelaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apapun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung, seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa di dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Apalagi, lanjut dia jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Patikarya, Kabupaten Kepulauan Selayar. (Afwan Azrawie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *