Sembunyikan Sabu di Kaleng Minuman, 3 Pria di Selayar Dibekuk Polisi
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 3 tersangka bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Para pelaku yang diamankan yaitu SR bersama AA di Jalan poros Pamatata saat mengendarai mobil Avansa. Pelaku dengan modus membawa barang terlarang itu dimasukkan kedalam kaleng minuman buavita dari Kota Makassar. Sebanyak 12 paket yang siap diedar para pelaku. 5 paket masing-masing 1 gram pesanan DN. Sementara 7 paket lainnya masih dalam penguasaan SR dan AA dan namanya sudah dikantongi penyidik.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, menghimbau kepada tokoh masyarakat, agama, organisasi masyarakat (Ormas) serta wartawan untuk turut membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di Selayar.
“Kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat turut membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika karna akan merusak generasi bangsa, Polres melalui Sat Binmas dan Sat Narkoba sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan di kantor kantor pemerintah sekolah-sekolah serta Oprasi Antik Lipu seperti laksanakan saat ini,” ucap Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, saat melakukan Press Release di Kantor Polres, Senin (23/3/320).
Terpisah, lingkungan Bonto-bonto Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene tersangka DN dibekuk Tim Sat Narkoba saat transaksi sabu.
Sebanyak 5 paket pesanan siap diedarkan. Tak hanya itu, DN dalam pemeriksaan petugas ditemukan pula benda tajam berupa badik yang diselipkan di pinggangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati kepada awak media menjelaskan ketiga tersangka masing masing dikenakan pasal sesuai perannya. Dalam kasus ini yakni tersangka SR Pasal yaitu pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan. Serta paling lama 20 tahun denda sebesar minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Sementara itu tersangka AA pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Untuk tersangka ketiga, DN dikenakan pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1, minimal 5 thn maksimal 20 tahun, denda minimal 1 milliar maksimal 10 milliar
Kasat Narkoba Menambahkan bahwa dari bulan januari 2020 sudah ada 4 Kasus Narkoba yang dapat di ungkap dan 3 kasus Kosmetik. (*)