Sempat Kabur ke Mamuju, Terpidana Korupsi Dana Proyek Rambutan Barru Ditangkap

waktu baca 1 menit

BukaBaca.id, Barru – Munir bin Sennang (58), terpidana kasus korupsi dana proyek agribisnis rambutan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barru TA 2003 yang selama ini jadi DPO, akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri dan Polres Barru.

Munir ditangkap di kediamannya di Dusun Rumpia, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 03.00 Wita.

Sebelum mengamankan Munir, didahului kegiatan surveillance tim gabungan selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.

Penangkapan dilakukan dini hari untuk menghindari kerumunan di perkampungan padat penduduk tempat Munir tinggal. Munir yang berprofesi sebagai petani kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Hukuman bagi terpidana, yakni 1 tahun kurungan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauqi.

Sebelumnya, setelah terdakwa mengetahui ia ditetapkan DPO, sempat melarikan diri ke daerah Ampalas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *