Sempat Tertahan, 6 Warga NTT Deportan Malaysia Berhasil Dipulangkan Lidik Pro

waktu baca 2 menit
6 Warga Nusa Tenggara Timur yang sempat tertahan di Makassar akhirnya dipulangkan Lidik Pro.

bukabaca.id, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT-BP2MI) Makassar bekerja sama dengan Lidik Pro memfasilitasi pemulangan 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para pekerja tersebut sebelumnya sempat tertahan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

6 PMI ini merupakan pekerja migran deportan Tawau Malaysia yang tiba Pelabuhan Nusantara Parepare pada 26 Juni 2020 bersamaan dengan 399 PMI lainnya menggunakan KM Thalia Express.

“Mereka tertahan akibat menunggu jadwal kapal laut yang menuju ke Marapokot,” ungkap Moch Agus Bustami, Kepala UPT-BP2MI Makassar dalam keternagan yang diterima bukabaca.id, Juma’at (3/4/2020).

“Mereka sudah bisa dipulangkan ke daerahnya melalui pelabuhan Bira Bulukumba menuju ke pelabuhan Marapokot,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Moch Agus, 24 PMI asal NTT sempat tertahan di kota Makassar selama 21 hari karena cuaca akibatnya jadwal pemberangkatan kapal tertunda.

“Kalau 6 PMI ini, sekarang mereka sudah berada di Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba yang juga didampingi aktivis dari Lembaga Lidik Pro,” tambahnya.

Pantauan media, Kamis (2/7/2020) malam tampak aktivis dari Lidik Pro mengawal rombongan pekerja migran asal NTT hingga ke Pelabuhan Bira.

“6 orang ini akan diberangkatkan, mereka sudah bisa di pulangkan ke daerahnya melalui pelabuhan Bira Bulukumba menuju ke pelabuhan Marapokot,” jelas Sekjend Lidik Pro Muh Darwis K yang didampingi Ketua Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lidik Pro Johan.

Informasi yang dihimpun, dari 6 PMI ini, 2 orang warga Soe, 2 orang warga Sikka, 1 orang warga Kupang dan 1 orang lainnya berasal dari Lembata.

Untuk diketahui, 5 orang yang dipulangkan sebab dinilai sebagai pekerja migran illegal. Sementara 1 orang lainnya karena alasan kriminal. (*DRWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *