Sempat Tertunda, 3 Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Bone Jalani Sidang Pembacaan Putusan
bukabaca.id, Bone – Tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (8/9/2020).
Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hakim Ketua Harto Pancono membuka persidangan. Namun, sebelum proses pembacaan putusan, Harto Pancono menunda sementara sidang. Pasalnya dua terdakwa yakni Sulastri dan Ihsan hendak mengembalikan uang hasil korupsi.
Sulastri mengembalikan uang Rp 395 juta, sedangkan Ikhsan Rp 414.920 juta. Sehingga total Rp 809. 920.000.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan, dua terdakwa Sulastri dan Ikhsan telah mengembalikan uang negara.
“Pengembalian uangnya hari ini Rp Terdakwa Sulastri mengembalikan Rp 395. 000. 000, sedangkan Ikhsan Rp 414 920.000. Sehingga total Rp 809. 920.000,” ujar Andi Kurnia kepada awak media.
Sebelumnya, lanjut dia, kedua tersangka telah mengembalikan uang dengan jumlah Rp 420 juta.
“Jadi untuk kedua terdakwa ini sudah tidak ada pengembalian uang terhadap negara,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.
Masdar dituntut 7 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Muh Ihsan dan Sulastri dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Muh Ihsan membayar uang pengganti Rp 414.920.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Masdar dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, sebab ia dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus korupsi PAUD.
“Masdar membohongi Sulastri dan Ihsan harga buku dari Rp 5. 250 menjadi Rp 8.500. Kemudian ketiganya merugikan keuangan negara dengan menaikkan harga buku dari Rp 8.500 menjadi Rp 20.000,” jelasnya.
Masdar pun memperoleh keuntungan 2 kali lipat dari hasil penjualan buku tersebut. Masdar, kata Andi Kurnia, juga tidak mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah besar.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa bulan lalu, ketiga terdakwa berbondong-bondong menyerahkan uang kerugian negara.
Terdakwa Masdar lebih dulu menyerahkan uang kerugian negara Rp 250 juta melalui penasihat hukumnya.
Kemudian Ihsan mengembalikan uang Rp 420 juta lewat istrinya. Demikian pula terdakwa Sulastri yang mengembalikan uang sebesar Rp 420 juta melalui pihak keluarganya.
Total uang hasil kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan ketiga terdakwa berjumlah 1,09 miliar.
Secara keseluruhan total uang yang telah dikembalikan dari korupsi PAUD berjumlah Rp 1.230.075.000 termasuk uang sitaan saat proses penyidikan.
Sementara dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam kasus ini tidak hanya menyeret tiga orang. Satu pelaku lainnya yakni Eks Kabid PAUD Disdik Bone, Erniati. Berkas perkara Erniati masih berada di meja penyidik kepolisian. (Ilham Iskandar)