Sengketa Pulau Kakabia, Rapsel Ali Ingatkan Pemerintah Buton Selatan Jangan Macam-Macam
bukabaca.id, Jakarta – Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan makin memanas.
Pasalnya, Pemerintah Buton Selatan yang baru pemekaran beberapa tahun lalu dan mencaplok Pulau Kakabia berencana membangun permukiman dan rumah nelayam di pulai terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rapsel Ali.
Rapsel yang merupakan putra daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia jelas jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Administrasi Wilayah Pulau Kakabia.
“Untuk menghindari hal-hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah Sulsel merupakan harkat martabat wibawa daerah, Gubernur Ali Mazi (Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara) sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” beber Rapsel, Rabu (27/1/2021).
Terkait persoalan, Rapsel yang merupakan menantu wakil presiden ini menegaskan, Kemendagri sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri Nomor 45 tahun 2011 .
“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia,” tegas Rapsel.
“Jika terus dilakukan, maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yang berada di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” tambahnya.
Pulau Kakabia sesuai Permedagri Nomor 45 Tahun 2011 menegaskan masuk wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. (*)