Sesuai SE Gubernur Sulsel, Sekolah Tatap Muka di Maros Ditunda Hingga April Mendatang
bukabaca.id, Maros – Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Maros kembali ditunda. Hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat Edaran Gubernur dengan Nomor : 420/0014 Disdik tentang kebijakan pendidikan dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pendidikan Provinsi Sulsel.
Adapun poin dalam SE tersebut yakni tentang penundaan penyelenggaraan belajar tatap muka dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Terkait hal itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Ikbal menuturkan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat, (08/01/2021).
“Sesuai perintah yang diturunkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) yang diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, memutuskan pembelajaran tatap muka sementara di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang awalnya direncanakan mulai pada 4 Januari 2021 kemarin, namun ditunda, jadi kami menunggu instruksi dari pusat dan terus melakukan monitoring ke pihak-pihak sekolah guna menyampaikan kepada orang tua siswa” jelas Andi Ikbal Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
Lebih lanjut katanya, untuk persiapan memasuki masa kebiasaan baru, langkah yang dituju oleh ( Kemendikbud RI) ialah sekolah diminta agar mempersiapkan alat-alat pencegahan penyebaran Covid-19 yang memenuhi standar penanggulangan Covid-19.
Andi Ikbal juga menambahkan bahwa untuk sementara pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020-2021 dilaksanakan secara Online seperti biasanya.
“Penundaan ini sudah melalui berbagai pertimbangan, dan kita mengutamakan kesehatan seluruh siswa, guna mencegah rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi evaluasi kami saat ini adalah terus melakukan sosialisasi virtual ke tiap-tiap guru,” paparnya.
Surat edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Sekadar diketahui, pembelajaran jarak jauh pada jenjang pendidikan tinggi, jenjang pendidikan TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK di Sulsel yakni mulai tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 01 April 2021 mendatang.(Guntur Rafsanjani)