Setelah Ancam Putuskan Kontrak, Kini KTU BPTD 19 Sulsel-Bar Bebas Tugaskan PPNPN Secara Lisan

waktu baca 2 menit
Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) BPTD Wilayah 19 Provinsi Sulsel dan Sulbar, Mardiana ,SS.,MM memerintahkan seluruh Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) membebas tugaskan PPNPN yang berada di satuannya tadi pagi, Rabu (12/4/2023).

BukaBaca.id, Makassar – Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) BPTD Wilayah 19 Provinsi Sulsel dan Sulbar, Mardiana ,SS.,MM memerintahkan seluruh Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) membebas tugaskan PPNPN yang berada di satuannya tadi pagi, Rabu (12/4/2023).

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dimaksud Mardiana, adalah PPNPN yang menolak dialih dayakan ke pihak ketiga atau outsourcing. Pasalnya, penolakan PPNPN karena ketidak jelasan masa depan di pihak swasta sementara pengabdian mereka pada negara rata-rata diatas 10 (sepuluh) tahun. Baca berita sebelumnya di https://www.bukabaca.id/ktu-bptd-19-sulsel-bar-ancam-putus-kontrak-ppnpn-jika-menolak-dioutsourcing/.

Salah satu PPNPN, Yusril (samaran*red) mengatakan, dia bersama 39 (tiga puluh sembilan) rekannya bersikukuh tetap akan bertugas melaksanakan kewajiban seperti biasa walaupun dibebas tugaskan secara lisan.

“Kami tetap akan bertugas karena ada dasar SPT (surat perintah tugas *red) yang kami jalankan, kalau secara lisan kami tidak percaya bisa saja ini akal-akalan saja kalau kami tidak masuk bertugas itu nantinya yang dijadikan alasan kami dikeluarkan,” katanya.

Menurut Yusril dari awal mencuatnya ihwal outsourcing ini penuh kejanggalan diantaranya dari seluruh BPTD di Indonesia hanya Sulsel-Bar yang melaksanakan sedangkan organisasinya vertikal artinya selalu ada petunjuk teknis dari Pusat. Serta ancaman-ancaman suara sumbang yang diterima diri dan rekannya diantaranya mulai dari tidak terima gaji, THR, dipindah tugaskan bahkan diberhentikan.

“Pokonya dipaksakan padahal di dalam kontrak kerja Pasal 7 intinya mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, nah ini teman-teman yang menolak dioutsourcing. Belum lagi jumlah dan nama-nama yang diusulkan sudah 4 kali berubah artinya kan bisa diatur bukan sesuai pendidikan dan kompetensi yang selalu menjadi alasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Investigasi LSM-LKIN, Ashar Arief yang berada di Jakarta saat dihubungi via daring langsung merespon berita ini dan setuju dengan dengan langkah yang diambil PPNPN BPTD 19 Sulsel-Bar.

“Sudah betul itu. Masa administrasinya kalah sama remaja,” sanggahnya.

“Itu teman-teman PPNPN jangan diam saja, laporkan itu penyalahgunaan jabatan masa organisasi pemerintah membebas tugaskan massal secara lisan lagi, mana administrasinya tidak jalan kah? atau terlalu sibuk kordinasi dengan perusahaan outsourcing?,” tutupnya.

Sampai berita ini tayang, Mardiana menonaktifkan teleponnya setelah berusaha dihubungi sejak masalah outsourcing muncuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *