Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Makassar, Saksi: Pembetelan Atas Permintaan Pelapor
bukabaca.id – Terdakwa kasus dugaan perusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Edy Wardus, kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (20/1/2021), di Pengadilan Negeri Makassar.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menghadirkan dua orang saksi korban.
Pada sidang kali ini masih terkait keterangan saksi, yaitu Rudi Dg. Japa hadir untuk dimintai penjelasan.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, Rudi menceritakan terkait dirinya yang bekerja sebagai pekerja. Dia berdalih bahwa pengrusakan ruko yang dituduhkan Ibu Irawati Lauw (pelapor) berawal dari permintaannya sendiri.
“Awalnya Nona Muda (akronim Irawati Lauw) yang minta ke Pak Edy untuk membetel temboknya. Karena ingin melihat batas ruko dengan ruko yang berdiri di sebelahnya,” ujar Rudi selaku saksi.
Mendengar penjelasan saksi, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Abduh, yang juga menjabat sebagai Ketua OKK Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel, menduga bahwa kejadian tersebut bisa saja tidak mengandung unsur perusakan yang dilakukan langsung oleh terdakwa Edy.
Sebab, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan saksi menjelaskan pembetelan itu dilakukan oleh pekerja atas permintaan pelapor sendiri.
“Iya, saya dengarkan langsung bahwa Nona Muda yang meminta sendiri ke Pak Edy,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Direncanakan, sidang akan kembali digelar pekan depan. Selain itu, Majelis Hakim melalui JPU juga akan melakukan peninjauan setempat (PS) di lokasi bangunan ruko milik korban yang rusak.
Mendengar hal itu, Irfan Darmawan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa mengapresiasi atas keinginan Majelis Hakim untuk melakukan peninjauan lokasi.
“Kami mengapresiasi keinginan Majelis Hakim. Agar kasus ini semakin jelas. Semoga dari hasil PS menemukan titik terang,” ucap Irfan. (*)