Sidang Praperadilan Kasus Bank di Bone Hadirkan Saksi Ahli

waktu baca 2 menit

bukbaca.id, Bone – Agenda sidang praperadilan kasus dugaan kejahataan perbankan kini memasuki tahap baru. Pada sidang kali ini, Djasdar sebagai pemohon maupun pihak kepolisian selaku tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli, Kamis, (27/02/2020).

Saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Prof Dr AM Syukri yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam keterangannya di hadapan hakim, A Juniman Konggoasa, Prof Syukri menegaskan, pengertian cukup bukti dalam Prasa Mahkamah Konstitusi (MK), bukan hanya menyangkut kuantitas tapi kualitas alat bukti.

“Kalaupun alat buktinya tiga tapi itu (alat bukti), tidak relevan dengan perkara yang ditangani, tidak relevan dengan delik yang disangkakan, maka itu dianggap tidak berkualitas,” ujarnya.

Ditetapkannya Burhan Daji pada kasus dugaan kejahatan perbankan, lanjut Prof Sukri, maka perkara tersebut telah dianggap cukup bukti.

“Bahwa ketika ditetapkan tersangka, berarti telah ada bukti yang sah. Lalu kemudian keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Ini ada inkonsistensi,” jelasnya Prof Syukri.

Alasan SP3 tidak cukup bukti, kata Prof Syukri, tidak dapat dipakai setelah orang ditetapkan tersangka.

“Berarti asas kepastian hukum tidak diterapkan. Ketika sudah ditetapkan tersangka, tidak mungkin kemudian dinyatakan tidak cukup bukti,” pungkasnya.

Sementara pihak tergugat dalam hal ini Polres Bone, menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepada bukabaca Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh Pahrun menjelaskan jika penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai dalam membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Djasdar bermula dari kasus jaminan lelang bermasalah yang menyeret mantan Pimpinan BRI Cabang Pembantu BTC Watampone,Burhan Daji.

SP3 yang dikeluarkan penyidik kepolisian atas kasus tersebut kemudian digugat menggugat Djasdar dengan mengajukan praperadilan. Bagi Djasdar, langkah kepolisian mengeluarkan SP3 sangat janggal.

Sementara itu, Humas PN Bone, I Dewa G Budhy menegaskan, hakim tentu akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Dalam kasus sidang praperadilan ini, alat bukti yang diajukan baik dari pemohon maupun termohon, itu yang kita uji,” ujarnya.

Untuk diketahui, putusan dari praperadilan tersebut akan dibacakan pada Senin 2 Maret 2020. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *