Soal Dana Desa untuk Budi Daya Pisang, Pj Gubernur Sulsel Buka Ruang Dialog
BukaBaca.id, Makassar – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara terkait polemik penggunaan dana desa untuk budi daya pisang. Menurutnya, isu yang berkembang saat ini kemungkinan akibat miskomunikasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, minimal 20 persen Dana Desa untuk tanaman pangan. Ada juga yang dianggarkan untuk stunting dan program prioritas nasional lainnya.
“Minimal 20 persen. Bisa tidak 21 persen? Ini bisa, demikian juga jumlah lainnya di atas 20 persen seperti 40 persen atau 99 persen,” kata Bahtiar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/10/2023).
“Ada program lain yang juga diperhitungkan, tentu menjadi mandatory terhadap penggunaan dana desa tersebut,” sambungnya.
Sebagai Pj Gubernur, Bahtiar mengaku sedang menggerakkan peningkatan pangan, memberi imbauan agar pada 2024, 40 persen Dana Desa untuk tanaman pangan dengan harapan memberikan dampak yang signifikan. Hal ini juga telah dikomunikasikan kepada Kementerian Desa PDTT.
“Saya komunikasikan juga kemarin kepada Wakil Menteri Desa, mungkinkah dilakukan imbauan ini 40 persen, supaya memberikan dampak signifikan. Jadi sifatnya imbauan, imbauan ini bukan hukum. Hukum itu Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan teknis lainnya,” jelasnya.
Menurut Bahtiar, hal ini tidak menjadi polemik jika memahami apa yang dimaksud imbauan. “Ini sesuatu yang tidak mengikat dan tidak dipaksa, suka rela saja. Kalau mau mengikuti Alhamdulillah, kalau tidak kita juga tidak akan marah-marah,” bebernya.
“Mungkin saudara kita yang tidak memahami ini perlu penjelasan. Justru saya mengundang kawan-kawan yang memiliki pandangan berbeda terhadap ini, mungkin tidak mendapat informasi. Saya mengundang langsung untuk berdialog dengan kami, terhadap apa yang kami maksudkan. Saya Penjabat Gubernur terbuka pada masukan, mungkin ada kritikan dalam menjalankan pemerintahan ini,” terangnya.
