Soal Kasus Kades Bonea, Hakim: Penyitaan Rp357Juta Kejari Selayar Tidak Sah
KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dipimpin Apreza Darul Putra, S.H, M.H, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang sitaan Dana Desa (DD) Bonea tahun anggaran 2022–2023 sebesar Rp 357.322.613,00. Laporan tersebut diajukan oleh Ratna Kahali, SH, dan Rekan, selaku kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, S.H.
Dalam laporan bernomor 14/B/RKR/III/2025, disebutkan adanya dugaan korupsi terkait dana desa yang seharusnya diterima penyidik Kejaksaan Negeri Selayar. Namun, ditemukan ketidaksesuaian pencatatan nominal uang yang disita. Berdasarkan berita acara penerimaan uang, jumlah yang diserahkan seharusnya Rp 357.735.613,00, tetapi dalam dokumen kejaksaan hanya tercatat Rp 357.722.613,00. Selisih ini menimbulkan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.
“Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Alwan Sihadji.
Ratna Kahali menambahkan bahwa laporan ini diajukan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan dana dapat diproses secara transparan dan profesional.
“Kami berharap kepolisian bertindak cepat demi tegaknya keadilan, khususnya di Bumi Tanadoang Selayar,” tegasnya.
Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar. Pihak pelapor berharap ada respons cepat dari Kapolres agar kasus ini ditangani dengan adil.
Hakim Praperadilan: Penyitaan Uang Rp 357 Juta Tidak Sah
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa. Kuasa hukum berharap aparat hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, kuasa hukum Alwan Sihadji, menegaskan bahwa uang sitaan tersebut bukan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai dan seharusnya dikembalikan ke kas desa.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar memutuskan bahwa penyitaan uang Rp 357 juta lebih dinyatakan tidak sah dan harus dikembalikan ke Kepala Desa Bonea. Penyitaan tersebut dinilai melanggar hukum atau cacat prosedur.
Meski demikian, pokok perkara tetap berlanjut karena kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar maupun Kepala Seksi Intelijen belum memberikan tanggapan atas putusan ini.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)
