Soal Rapid Test Gratis, NA: Ini Solusi Jika Pemprov Keluarkan Perda Terkait Covid-19

waktu baca 2 menit
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan saat mengunjungi lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Sulsel Senin, (6/7/2020).

bukabaca.id, Makassar – Rapid tes gratis kini digagas Pemprov Sulsel dalam menangani kasus penyebaran Covid-19. Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat saat  melakukan perjalanan antar kota atau provinsi.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengungkapkan tujuan dari rapid test gratis adalah solusi jika Pemprov Sulsel atau Pemkab mengeluarkan Perda terkait penanganan Covid-19.

“Ini diharapkan jadi solusi jika nantinya pemerintah kota/kabupaten atau provinsi mengeluarkan peraturan daerah,” ungkap Nurdin Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Program rapid oleh Pemprov Sulsel mulai berjalan hari ini Senin 6 Juli 2020. Lokasinya berada di Aula Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan di Aula Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Selaku Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah langsung mengunjungi lokasi rapid test gratis di hari pertama. Dalam kunjungannya mantan Bupati Bantaeng dua periode itu kagum melihat antusiasme masyarakat ysng tinggi pada kegiatan tersebut.

“Masyarakat yang hadir dan telah mendaftar secara online terlihat antusias menunggu giliran sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga physical distancing tetap dapat diterapkan,” kata Nurdian Abdullah.

Sementara itu jumlah kouta pemeriksaan rapid test gratis per hari di dua lokasi sebanyak 500 orang.

“Mereka yang hasil tesnya non-reaktif akan diberikan surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 hari, dan dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan keluar daerah,” lanjut Gubernur yang akrab disapa Prof andalan. (Dito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *