Soppeng akan Tuangkan Wajib Masker ke dalam Peraturan Bupati

waktu baca 1 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id, Soppeng – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, akan merealisasikan Kabupaten Soppeng sebagai wilayah wajib masker. Bukan hanya imbauan, hal itu akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Memasuki new normal, masyarakat kembali beraktivitas di luar rumah, Perbup tersebut nantinya akan menjadi aturan mengikat yang harus dipatuhi masyarakat.

“Sekarang kami telah membuat Peraturan Bupati mengenai Kabupaten Soppeng wajib masker. Jadi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker sehingga ini akan menjadi kebutuhan kita dalam sehari-hari,” kata Kaswadi, Jumat (19/6/2020).

Selain petugas TNI, Polri, dan OPD yang terlibat dalam melalukan sosialisasi wajib masker, pihaknya juga melibatkan forum kerukunan umat beragama, untuk andil.

“Kami juga telah berkoordinasi kepada seluruh Ketua Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) yang berada di luar Kabupaten Soppeng untuk menahan diri dulu pulang kampung. Agar kami di sini bisa melakukan upaya-upaya pencegahan,” ungkapnya. (Muhammad Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *