Soroti Transparansi Publik, Tasman Tuntut Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008
bukabaca.id, Bulukumba – Website (halaman web) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menuai sorotan publik terkait tata kelola transparansi publik. Salah satu Politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tasman Ambar Mattuliang angkat bicara mewakili pemuda, sangat menyayangkan salah satu tata kelola yang ada di DPRD sebagai salah satu intansi pemerintah. Minggu, (20/12/2020).
“Website-nya barangkali ada baiknya lebih ditata dan updatenya dirapikan. Malu kami sebagai warga jika tetiba dalam berbagai forum diskusi ingin membanggakan lembaga perwakilan kami di DPRD tapi tata kelola transparansi publiknya tidak tertata dengan baik,” keluh Tasman.
Selain itu hal lainpun turut disorot oleh Tasman, yakni terkait fanpage Facebook yang tidak lengkap, jadi kurang adanya informasi yang diperoleh.
”Sekalipun ada update di panpage facebook, disana pun kami tidak menemukan informasi lengkap soal kegiatan dan kerja-kerja wakil kami apalagi hasil. Mayoritas cuma judul, kami layaknya baca buku hanya sebatas covernya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Tasman menuturkan bahwa dirinya mengatakan demikian karena ingin menuntut hak sebagai masyarakat kepada wakil rakyat yang ada di Legislatif. Tak hanya itu saja, kata Tasman dirinya juga ingin mengetahui apa saja yang dibicarakan pada saat rapat paripurna terkait uang rakyat/RAPBD.
“Saya menganggap berani kritis seperti ini sebagai bagian dari upaya ingin terlibat membenahi hal-hal yang kurang. Saya jadi bertanya-tanya, perjalanan dinas baik kunjungan kerja, study banding hingga BIMTEK yang masif kita lihat dilakukan anggota DPRD selama ini tujuan dan manfaatnya apa? Kami tidak persoalkan anggaran. Kami hanya ingin tahu tujuan dari itu semua. Wajar bertanya sebab kami belum melihat manfaatnya,” pungkasnya kembali.
Sementara, lanjut kata dia terkait persoalan transparansi anggaran secara pribadi sama sekali tidak masalah baginya.
“Saya bisa berupaya membongkar sendiri langsung dari pusat/sumber anggarannya. Why not? Saya punya akses kesana. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang lain? Bukankah seharusnya persepsi masyarakat bahwa anggota dewan hanya ada ketika butuh suara untuk dipilih, bisa dibantah jika ada upaya-upaya kembali ke masyarakat, transparansi misalnya,” tegas Tasman.
Selain itu, Tasman juga mengatakan terkait perintah konstitusi sudah sangat jelas, karena telah tercantum dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Berani menyuarakan hal-hal seperti ini pun karena sadar penuh ada payung hukum dan jaminan menyampaikan Pendapat Dimuka Umum yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945,” sambungnya.
Hal tersebut sekiranya dilakukan sebagai upaya berkontribusi dalam pembenahan hal yang dianggap penting.
“Bukan soal biaya pembuatannya, tapi saya lebih kepada transparansi. Biar masyarakat juga tahu apa yang mereka kerjakan. Selain website dimana lagi? Akun medsos setiap anggota DPRD? Disana cuma bahas cewek, poligami, nongkrong warkop atau usaha sendiri? Wakil rakyat? Jadi tanda tanya kan?,” tutup Tasman penuh tanya.
Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Bulukumba, Daud Kahal memberikan penjelasan soal sorotan Tasman.
“Terkait keterbukaan informasi publik tentu ada mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Di setiap badan publik termasuk Sekretariat DPRD ada PPID yang memiliki tugas dalam pelayanan, apakah mekanisme permintaan informasi publik sudah dilakukan sesuai dengan prosedurnya,” jelas Daud.
Lebih lanjut kata Daud, perlu diketahui bahwa DPRD juga diatur dengan tata tertib terkait pemberian informasi, dan yang lebih tepat untuk menanggapi ini tentunya Sekertaris Dewan (Sekwan),” tutur Kadiskominfo yang juga merupakan mantan Sekwan Bulukumba.
Diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan) kini sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Andi Buyung. Hingga artikel ini ditayangkan, pihaknya sama sekali belum memberikan tanggapan.(Arman)