Sosialisasi Hukum Polres Bone: Tingkatkan Layanan, Kurangi Pelanggaran
bukabaca.id, Bone – Polres Bone menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja pada tingkat Polres, Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri di Aula Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (2/10/2019).
Sosialisasi yang merupakan rangkaian program Polres Bone tahun 2019 untuk melaksanakan sosialisasi hukum kepada personel Polres Bone sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Itu semua dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri serta menumbuhkembangkan kesadaran hukum sehingga meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Wakapolres Bone, Kompol Syamsuddin Palulu, didampingi Kabag Sumda Polres Bone Kompol Burhanuddin, Kasubag Hukum, Risal. Dihadiri para pemateri serta sekitar 169 peserta sosialisasi yang terdiri atas Kanit, Sabhara, Provost, dan Humas dari 25 Polsek jajaran Polres Bone.
“Sosialisasi ini diberikan agar personel memahami tentang Peraturan Kapolri dan dapat mengaplikasikan di dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ungkap Kompol, Syamsuddin Palulu.
Menyikapi fungsi, peran, serta tugas dan tanggung jawab yang demikian kompleks Polri telah berupaya secara maksimal untuk melakukan perubahan dan reformasi serta perubahan mindset maupun culture set guna memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat melalui pelayanan prima.
Program reformasi Birokrasi Polri ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian kinerja yang lebih baik menuju terwujudnya sosok Polri yang profesional, terpercaya, bermoral, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap peserta sosialisasi ini dapat dijadikan materi penyuluhan hukum, sehingga bermanfaat maupun untuk peningkatan kesadaran dalam penegakan hukum. Serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dapat diimplementasikan di lapangan secara profesional dan lebih dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terbukanya alam demokrasi,” bebernya.
Keberhasilan pembinaan personel PoIri, tidak terlepas dari salah satunya adalah dilaksanakannya sosialisasi hukum untuk pedoman bagi personel Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, lanjut Wakapolres, pembinaan personel di tubuh Polri akan terlaksana secara efektif, etisien, memiliki arah yang jelas, dan transparan, sebagai bentuk perwujudan reformasi birokrasi Polri ke arah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Dengan dilaksanakannya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat menjadi motivasi menuju perubahan mindset dan culture set sehingga membentuk karakter setiap anggota Polri yang dicintai dan dipercaya serta dapat memberikan pelayanan prima, perlindungan, serta pengayoman yang optimal kepada masyarakat. (*)
