Strategi Kebijakan Pajak untuk Mengantasipasi Dampak Pandemi Covid-19
bukabaca.id – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang makin besar di hampir seluruh negara di dunia, sehingga membuat World Health Organization (WHO) menetapkannya sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai implikasi dan dampak, tidak hanya terhadap aspek kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan keuangan pada hampir seluruh Negara khususnya Indonesia.
Efek pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya penurunan penerimaan pajak sebagai penyumbang utama pendapatan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, penerimaan pajak ditargetkan memberikan kontribusi sebesar 70,52 persen dari target penerimaan negara. Pada kondisi saat ini, penurunan realisasi penerimaan pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, tetapi yang diperlukan adalah upaya menjaga agar penurunan tersebut tidak terlalu tajam.
Selain itu perlu untuk menjamin keberlangsungan sumber penerimaan pajak, yaitu para pelaku usaha atau ekonomi dengan menjaga penawaran dan permintaan. Ketika kondisi normal, pajak lebih banyak memainkan fungsi anggaran, yaitu sebagai sumber utama pendapatan negara. ( Dewi, 2010 : 250-264.)
Sedangkan pada kondisi pandemi seperti saat ini, fungsi tersebut dapat beralih menjadi fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi pemerataan. Pada fungsi mengatur, pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan atau insentif pajak, misalnya penurunan tarif. Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk menarik investor dan masuknya penanaman modal sekaligus memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Strategi dan kebijakan terkait pajak perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Potensi kehilangan penerimaan pajak akan berdampak pada berkurangnya realisasi pendapatan negara. Pendapatan negara tersebut sangat penting untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional.
Pengeluaran negara akan terganggu dan pembangunan nasional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika pendapatan negara mengalami penurunan. Dampak selanjutnya adalah terganggunya ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional. Oleh sebab itu, perumusan strategi kebijakan pajak dengan perspektif dan pendekatan ketahanan nasional menjadi sangat penting. (Baliwati, 2016 : 75-82).
Sehingga dalam situasi pandemi pemerintah perlu menetapkan prioritas pemajakan terhadap wajib pajak pada sektor usaha yang mengalami pertumbuhan. Ketika kemampuan ekonomi yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak menurun, dibutuhkan adanya pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran.
Sebagai Kesimpulan, Strategi kebijakan pajak yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu strategi prioritas pajak, meliputi prioritas pemajakan pada sektor yang mengalami pertumbuhan dan peningkatan konsumsi, serta pemanfaatan akses informasi keuangan.
Strategi penguatan internal yang meliputi perluasan basis pajak, perumusan objek pajak baru, peraturan turunan dan optimalisasi implementasi UU Cipta Kerja, serta perbaikan administrasi dan peningkatan layanan kepada wajib pajak.
Strategi kolaborasi dan pengawasan, yang meliputi mempertahankan insentif PPh Pasal 21, kolaborasi sektor formal dan informal, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak serta pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.(*)
Penulis: A.Dewi Salsabilah (Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai)