Sudah Diusulkan Jokowi, Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri
bukabaca.id – Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Surat presiden (Surpres) diserahkan ke DPR, Rabu (13/1/2021) siang. Selanjutnya, DPR akan memproses calon Kapolri usulan presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam UU tertuang bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
“DPR akan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Surpres akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan. DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Sementara, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
“Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021,” ujar Puan.
Sebelumnya, ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden sebagai kandidat calon Kapolri. Selain Listyo Sigit, mereka yaitu Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. Ada pula nama Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (*)
Sumber: Kompas