Sudah Mengembalikan Kerugian Negara, Kades Bonea Selayar Tetap Tersangka?

waktu baca 2 menit

Bukabaca.ID, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menetapkan Kepala Desa Bonea, AS (35), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 357.722.613,32.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-73/P.4.28/Fd.1/02/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan dua alat bukti yang sah.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Desa Bonea di Kecamatan Pasi’marannu pada tahun 2022 hingga 2023.

AS dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-82/P.4.28/Fd.1/02/2025.

Modus Operandi

Menurut Alim Bahri, AS diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak mengelola dana desa sesuai ketentuan. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 357 juta, sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Makassar, Yaniswar dan Rekan, tertanggal 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Selayar, Syakir Syarifuddin, SH, MH, menyatakan bahwa meskipun kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara, AS menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan Kasus dan Pengembalian
Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Februari 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kejari Selayar memeriksa berbagai pihak, termasuk perangkat desa, penerima manfaat, serta pejabat kecamatan di Pasi’marannu.

Pada 30 Juli 2024, Kejari Selayar menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 357.722.613,32. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama pada 26 Juli sebesar Rp 120 juta, dan tahap kedua pada 30 Juli sebesar Rp 237.722.613,32. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan menyatakan jumlah tersebut sudah sesuai.

Uang hasil pengembalian tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 serta Penetapan Pengadilan Negeri Selayar tertanggal 1 Agustus 2024.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejari Selayar terus mendalami peran AS serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *