Suka Endorse? Ingat Kamu Kena Pajak

waktu baca 3 menit
Mutiah Saefuddin.

bukabaca.id – Media sosial menjadi sebuah kebutuhan yang bisa dibilang primer di zaman now ini. Khususnya bagi kita para milenial, tentunya sangat minim atau bahkan mustahil tidak memiliki akun sosial media.

Jenis sosial media apapun itu, mereka adalah media yang kita gunakan untuk bersosialisasi secara online. Dengan perkembangan tren ini, tentunya kita tidak asing dengan istilah endorse. Jadi sebenarnya endorse itu apa sih?

Endorse itu adalah bentuk kegiatan mendukung atau merekomendasikan sesuatu yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh (public figure) untuk menggiring audiens dengan memberi ajakan terselubung “aku aja suka, kamu rugi kalau ngga coba ini”. Endorse ini dilakukan oleh artis atau selegram, biasanya dalam bentuk post foto atau video dan instagram story-nya.

Apa gunanya endorse? Kegunaan endorse bagi pemilik usaha yang dipromosikan tentu saja sudah jelas, hal itu tentunya akan meningkatkan jumlah penjualan atas produknya. Nah, tapi apa keuntungan bagi selegram atau artis yang melakukan kegiatan ini? Ya tentu saja fee dari kegiatan endorse yang dilakukannya.

Kadang kala, barang yang di-endorse juga menjadi hak milik bagi selegram dan artis tersebut. Kegiatan ini memerlukan banyak followers dari pelakunya karena tujuan utamanya adalah menarik sebanyak mungkin konsumen. Jadi bagaimana, kamu tertarik menggunakan jasa ini atau bahkan tertarik jadi selegram yang me-ngendorsenya? Boleh saja, tapi kamu harus mempertimbangkan beberapa hal salah satunya adalah pajak.

Pajak Selegram atas Aktivitas Endorsement
Direktorat Jendral Pajak sudah melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial. Pemantauan itu mulai dari aktivitas mempromosikan produk di instagram (selegram) hingga di situs web berbagai video termasuk blogging dan vlog.

Sebenarnya prinsipnya mengarah ke prinsip pemajakan pada umumnya. DJP tidak membedakan secara spesifik tetapi kembali pada prinsip pajak PPh pasal 4 dimana segala macam penghasilan, tambahan kemampuan ekonomis dalam cara dan bentu apapun terkena pajak.

Sebenarnya ini bukan hal yang baru, namun sebuah model baru saja untuk menghasilkan pendapatan. Perkembangan teknologi saat ini membuat cara yang berbeda bagi masyarakat untuk mendapat penghasilan namun tetap saja ini masuk kategori penghasilan. Selama yang memperoleh penghasilan sudah memenuhi kriteria atas objeknya dan diatas PTKP tentu hal ini akan dikenakan pajak sesuai hukum yang berlaku.

Bagaimana skema pemungutan pajak untuk kegiatan endorsement ini?
Skema pemungutan pajak sebenarnya ditentukan oleh konteks selegramnya. Karena ternyata ini melibatkan banyak pihak.

Pertama, Kalau misalkan artis atau selegram melakukan kegiatan endorsement melalui sebuah manajemennya maka perlakuan perpajakannya mengarah pada pajak corporate yaitu PPh pasal 23.

Kedua, jika langsung melalui artis atau selegram yang bersangkutan baik dengan cara paid endorsement atau paid promote maka hal ini masuk pada PPh pasal 21 dan selegram tersebut harus melaporkan penghasilan yang diterima dalam SPT-nya di akhir tahun.

Dan hal yang menarik dari semua ini adalah jika kita menggali lebih dalam kita akan menemukan bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh selegram ini luar biasanya. Fenomena ini tentu saja tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah karena merupakan sumber penghasilan negara.

Dengan ini tentunya Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan terus berupaya menyusun mekanisme pemungutan pajak khusus bagi kegiatan promosi (endorsement) selegram agar kepatuhan pajak bisa terpenuhi.

Nah di era media sosial ini, selegram merupakan sebuah pekerjaan baru yang tentunya membuat jutaan lapangan pekerjaan baru. Mungkin saja, selegram akan catat oleh anak sekolah zaman sekarang sebagai cita-cita mereka. Jadi jika kalian bercita cita menjadi selegram maka kamu harus menjadi wajib pajak yang taat ya. Apapun pekerjaanmu, sumbangsih pajak untuk negeri kita jangan terlupa!

Mutiah Saefuddin
Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *