Surat Edaran Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu
bukabaca.id – Tarif tertinggi rapid test Rp150 ribu. Itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo.
Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, membenarkan hal ini.
“Benar,” kata Achmad yang juga sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Selasa (7/7/2020).
SE ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Bunyinya sebagai berikut.
- Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
- Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Sumber: Detik