Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-Siap Dihukum Kerja Sosial
bukabaca.id – Pemeritah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada warga tak tertib protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Ada 25 pelanggar yang terjaring operasi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya, Minggu (28/6/2020). Mereka kemudian ditugaskan membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, berujar razia gabungan ini bertujuan menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
“Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” kata Eddy dikutip CNN Indonesia, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki.
Bagi yang tidak memakai masker, tetapi membawa identitas diri, KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari.
“Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita,” jelas Eddy.
Eddy berharap, melalui hukuman sosial ini dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan amatlah penting.
“Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan,” tuturnya. (*)