Tak Punya Suket Bebas Covid-19, Tak Boleh Masuk Bone

waktu baca 2 menit
Pemerintah Kecamatan Lamuru saat melaksanakan swiping penjual dari arah Soppeng yang mau menjual di Pasar Lamuru, Selasa (12/5/2020).

bukabaca.id, Bone – Bumi Arung Palakka memang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, upaya yang dilakukan pemerintah sudah terlihat telah menyerupai PSBB. Bahkan yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19 langsung disuruh pulang.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Lamuru saat melaksanakan swiping penjual dari arah Soppeng yang mau menjual di Pasar Lamuru, Selasa (12/5/2020).

Dari pantauan awak media, saat swiping puluhan kendaraan ditahan dan diperiksa satu per satu. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone.

Danramil Lamuru, Kapten Andi Ilham bersama Kapolsek Lamuru IPTU Amiruddin beserta jajarannya pun ikut turun tangan melakukan pemeriksaan yakni cek suhu tubuh, dan warga yang tidak menggunakan masker.

Kepada bukabaca.id, Camat Lamuru, Ramli mengatakan bahwa pengetatan ini dilakukan karena di daerah tetangga (Soppeng, red) sudah banyak dinyatakan positif. Apalagi Kecamatan Marioriwawo yang notabennya berbatas langsung dengan Kecamatan Lamuru.

“Makanya diperketat di perbatasan. Pemeriksaan bagi yang mau masuk ke pasar. Bagi penjual yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid maka kami suruh putar langsung,” katanya.

Kata dia, bagi masyarakat luar kabupaten yang mau ke Lamuru atau ke wilayah Bone kalau memang tidak penting sebaiknya putar balik saja. Apalagi tadi waktu pemeriksaan, tak sedikit kendaraan dan penjual yang langsung disuruh pulang.

“Insyaallah pasar yang akan datang, tidak ada lagi penjual dari daerah lain yang menjual di pasar wilayah Kecamatan Lamuru,” tegas Ramli. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *