Tak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13 Agustus Mendatang
bukabaca.id – Gaji ke-13 yang akan cair pada Agustus 2020 nanti hanya akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Eselon 1 dan Eselon 2.
“Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka,” beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada PNS atau ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 buat PNS atau ASN ini sebesar Rp28,5 triliun.
Jumlah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp13,89 triliun.
Alokasi APBN untuk gaji PNS atau ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Sumber: Kontan