Takut Membeli Produk Kosmetik yang Berbahaya? Nih, Situs Resmi untuk Cek BPOM

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, – Seiring dengan perkembangan teknologi dan semacamnya, proses transaksi dagang semakin mudah dilakukan melalui situs-situs jual beli online.

Dengan mudahnya proses penjualan sesuatu mengakibatkan sebuah perusahaan atau perseorangan dengan mudah memanfaatkan keadaan untuk mengejar profit penjualan yang dinilai semakin mudah dan terjangkau.

Namun tak bisa dipungkiri, sesuatu yang dibeli secara instan biasanya malah menjadi bumerang untuk diri sendiri. Seperti contoh, saat kita membeli produk kecantikan yang tidak diketahui lebih jelas terkait komposisi yang dipakai oleh produk tersebut, maka itu hanya akan merugikan konsumen.

Siapa sangka, ketika kosmetik tersebut ternyata ilegal atau beredar tanpa mendapatkan izin edar dan lolos pengawasan serta terdaftar dalam BPOM.

Dengan demikian, redaksi bukabaca.id akan memberitahukan terkait langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM. Berikut caranya:

1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol “Cari”
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Namun, jika produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka dengan itulah kita harus perlu berhati-hati. Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.

Aplikasi BPOM

Selain dengan situs di atas, konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Yakni dengan cara sebagai berikut:

1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik “Cari Produk”
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Pengaduan Konsumen

Ketika konsumen menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan. Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian “Layanan Online”
3. Pilih “Unit Layanan Pengaduan Konsumen”
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih “Form Pengaduan”
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik “Kirim”.

Sementara untuk mengajukan pelaporan, konsumen akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *