Tarif Rp500 Ribu, Polisi Tangkap Ibu Muda di Palopo Jual Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id – Seorang ibu muda ditangkap jajaran Resmob Polres Palopo. Pelaku MIP (21) diduga mengendalikan perdagangan manusia dengan menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur.

MIP menjual anak di bawah umur berinisial B (14) kepada pria hidung belang.

“Uni kasus ekploitasi anak yang di bawah umur. Pelakunya ini menggunakan jasa korbannya yang masih 14 tahun untuk pelampiasan nafsu para lelaki hidung belang dengan sekali berkencan tarifnya Rp500 ribu. Dari tarif itu, pelaku bagi dua dengan korbannya,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, dikutip dari Fajar, Senin (22/2/2021).

Alfian mengatakan, MIP menjajakan anak B bersama tamunya di beberapa tempat penginapan. “Hasil penyelidikan sementara, korban sudah sering kali melayani tamu orderan kepada pelaku,” ungkapnya.

Penangkapan MIP dilakukan usai orang tua dari B mengetahui anaknya diperdagangkan. MIP pun akhirnya dilaporkan di Mapolres Palopo.

“Orang tua korban ini akhirnya tahu kalau anaknya dieksploitasi dan keberatan sehingga pelaku dilaporkan,” bebernya.

Usai laporan diterima, kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Islamic Senter Kota Palopo.

Dari hasil interogasi, MIP mengaku telah menggunakan jasa B untuk pelampiasan nafsu para lelaki hidung belang.

Atas perbuatannya, kini warga Jalan Batu Putih Kota Palopo itu, ditahan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *