Tegakkan Perda, Sat Pol PP di Bone Sasar Sejumlah Lapak PKL
bukabaca.id, Bone – Ditengah merebaknya Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja tetap semangat dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Bone.
Usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin lansung A. Akbar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone langsung bergerak melaksanakan penertiban lapak PKL di sejumlah titik, Senin (20/04/2020).
Wilayah penertiban yang digalakkan Sat Pol PP Bone diantaranya Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe,e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Para petugas melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penjual yang menempati Trotoar jalan.
Sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja rutin memberikan sosialisasi dan himbauan kepada PKL dan Pedagang. Namun mereka tidak megindahkan himbauan para petugas dan tetap membuka lapak di atas Trotoar jalan.
Jalan Besse Kajuara Kel.Jeppe,e, Kec.Tanete Riattang Barat, Kab Bone, selama ini menjadi salah satu ruas jalan yang banyak digunakan oleh PKL dan pedagang lain untuk berjualan. Akibatnya, kemacetan dan kesembrawutan menjadi pemandangan buruk di jalan tersebut.
Kasat Pol PP Bone Andi Akbar yang di temui awak media mengatakan tindakan para pedagang yang telah ditertipkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No: 13 Tahun 2016, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya Pasal : 7 Ayat (3) dan Pasal: 20 Ayat (20).
“Dalam penertiban ini didapati masih banyak lapak-lapak yang sebelumnya sudah diberi peringatan karena menggunakan ruas jalan sehingga mempersempit jalan raya,” ungkap A Akbar. (Ilham Iskandar)