Tegas, Mobil Rakitan Dompeng di Bone Akan Disita
bukabaca.id, Bone – Kepolisian Resor (Kapolres) Bone melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pengoprasian mobil rakitan dompeng.

Surat itu ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Bone Muhammad Thamrin, SE dengan Nomor: SE / 01 / ll / 2020 yang diterbitkan tanggal 18 Februari 2020.
Dalam surat ederan tersebut ditujukan kepada Camat/ Lurah/ Kades agar menghimbau warganya yang memiliki mobil rakitan dompeng agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakan berlalu lintas.
Surat ederan tersebut dikeluarkan dengan rujukan:
- Undang Udang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 48 mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
- Kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 10
Februari 2020 di Desa Tassipi, Kec. Amali Kab. Bone melibatkan mobil rakitan dompeng mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka. - Bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis mengenai susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan peruntukan, pemuatan, pengunaan, pengandengan dan penempelan.
Apabila kendaraan tersebut didapati beroperasi di jalan umum maka akan dilakukan tindakan tegas (menyita mobil rakitan dompeng tersebut). (Muallim)
