Teken MoU, Bupati Bantaeng Harap APIP Aktif Awasi Dana Desa

waktu baca 2 menit
Pemerintah Kabupaten Bantaeng meneken perjanjian kerja sama (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka refocusing anggaran untuk dana desa, Senin (4/5/2020).

bukabaca.id, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng meneken perjanjian kerja sama (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka refocusing anggaran untuk dana desa. Kerja sama ini terkait dengan pendampingan dan ruang konsultasi untuk pencairan dana desa terkait penanganan Covid-19 di desa, Senin (4/5/2020).  

Selain untuk refocusing anggaran, kerja sama itu juga terkait dengan Skema Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19.

Selaku Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada awak media menjelaskan selain menangani Covid-19 dengan cepat, ia juga memastikan aparat yang bertugas harus dibekali dengan pemahaman seputar regulasi yang ada.  

“kita juga tidak mau ada aparat kita yang bermasalah dan harus berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

Pada kesempatan yang sama Pemda Bantaeng berharap dengan adanya sinergitas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan membuka ruang untuk konsultatif dan pembimbingan kepada aparat pemerintah.

“Dengan adanya pendampingan dan ruang konsultatif ini, para Kepala Desa tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tambah Ilham Azikin.

Berbagai kebijakan untuk penyiapan sembako dan penyiapan dana bantuan langsung tunai (BLT) akan diterapkan Pemkab Bantaeng. Bahkan Ilham Azikin juga membuka model pekerjaan dengan sistem padat karya untuk masyarakat.

“Untuk seluruh masyarakat agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Kita patut bersyukur bahwa sampai saat ini Bantaeng masih berada pada zona hijau,” ujar Ilham.

Oleh karena itu, Ilham meminta agar seluruh aparat memahami regulasi yang ada. Diantaranya Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) untuk dapat berperan penting dalam mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif. Seperti halnya dalam hal mengawal Refocusing APBD, ADD dan DD dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bantaeng.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi mengungkapkan sebagian dari anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan fisik atau kegiatan lainnya, dialihkan untuk mengatasi Covid-19.

“Besar harapan ke depan MoU ini dapat membantu kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan akibat wabah Covid-19 ini. Yang dalam pelaksanaannya semua bisa berjalan tanpa ada penyimpangan pada saat kita mempertanggungjawabkan apa yang kita laksanakan,” katanya.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu turut hadir Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, serta para Kepala SKPD terkait, dan para Camat se- Kabupaten Bantaeng.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *