Terciduk di Hotel, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kini Diamankan di Polres Sinjai

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Sinjai – Polres Sinjai melalui Satuan Res Narkoba kembali meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui, terduga pelaku berinisial AJ, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Lacepeng, Desa Ulubalang, kecamatan Salomekko, kabupaten Bone.

Saat terciduk, pelaku diamankan di TKP yakni Hotel Raihan, tepatnya di dalam Kamar 206 jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/5/ 2021) pukul 01.30 Wita dini hari.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menyita sebanyak 3 (tiga) saset kristal bening ukuran kecil, yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram dan 1 (satu) saset plastik klip/bening kosong.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, berawal saat Satres Narkoba Polres Sinjai menerima laporan dari masyarakat bahwa di Hotel Raihan ada seseorang yang menginap, di mana tamu hotel tersebut diduga sedang membawa Narkotika jenis sabu.

Saat setelah mendengat laporan tersebut, maka anggota opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem langsung melakukan penyelidikan dan atas kebenaran informasi tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengatakan bahwa, saat pukul 01.30 wita anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai masuk ke dalam kamar 206 hotel tersebut. Dan langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah berisi 3 (tiga) saset kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kiri bagian depan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau 3 (tiga) saset Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, bahwa terduga pelaku kini turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah, 3 (tiga) saset kristal bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram, dan 1 (satu) saset plastik klip/bening kosong. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *