Tergiur ‘Bonus’ 1 Saset Sabu-Sabu, Pengedar di Gowa Akhirnya Terciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku Pengedar Sabu di tangkap Polres Gowa, Minggu (26/1/2020).

bukabaca.id, Gowa – Demi mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Gowa, Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan berbagai cara. Itu untuk bisa mengetahui jaringan peredaran Narkoba yang selama ini menjadi incaran Polres Gowa.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya satu kasus bisa terungkap. AR alias Pedi (21), warga Barombong, Gowa, Sulsel, ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan warga Kalegowa.

Atas penangkapan AR, kemudian dikembangkan kembali dalam melakukan penangkapan terhadap satu pengedar lainnya berinisiak MN (20), warga Bontomanai Kecamatan Barombong, Minggu (26/1/2020).

Lelaki MN saat ditangkap berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 3,83 gram, 1 bal saset plastik bening kosong, 1 batang sendok pipet yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah pembungkus rokok Surya Pro.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku menyebutkan bahwa, sabu-sabu tersebut diberikan AR untuk diedarkan ke warga masyarakat tanpa diberi imbalan uang, namun dia mendapat imbalan 1 saset sabu-sabu sebagai pengganti untuk dikonsumsi andai mampu menjual 1 gram sabu-sabu.

Sabu-sabu satu saset dijual ke konsumen seharga Rp100.000/saset. Dia juga menjelaskan, aksi untuk mengedarkan sabu-sabu dilakukan sejak Januari. Selain mengedarkan pelaku tersebut merupakan pengguna sabu-sabu aktif sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Tangkap dan lakukan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku termasuk jaringan yang ada di Gowa ini dan segera ungkap siapa saja yang bermain di Gowa ini,” kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi. (Arman Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *