Terjebak 3 Bulan di Mal Gara-gara PSBB, Si Pemilik Mobil Harus Bayar Tarif Parkir Rp8,6 Juta
bukabaca.id – Foto struk parkir mobil di salah satu mal di Jakarta Pusat jadi perhatian usai akun Instagram @newdramaojol.id membagikannya ke jagat maya.
Dalam unggahannya itu pemilik akun menuliskan kata-kata cukup memancing perhatian warganet.
Di struk itu, si pemilik mobil memarkir kendaraannya pada 4 Maret 2020 dan baru keluar 2 Juni 2020.
Itu berarti mobil tersebut terparkir selama kurang dari tiga bulan. Bukan hanya persoalan lamanya parkir, tetapi biaya parkir yang bikin tepok jidat. Di struk itu tertera sang pemiik harus membayar Rp8,6 juta.
Diduga karena pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, si pemilik mobil
menjalani karantina mandiri di rumah dan tak pernah mengendarai mobilnya.
Mobil itu dia parkir di salah satu mal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Demikian dikutip Dream. Selama terparkir di mal, tarifnya terus berjalan hingga waktu dia mengambilnya. (*)