Terkait Aturan Privasi Baru WhatsApp, Kominfo Minta Klarifikasi Penjelasan Secara Lengkap

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Jakarta – Beredar informasi terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan berencana memanggil pihak WhatsApp hari ini, Senin (11/1/2021).

Hal ini direncanakan karena akhir-akhir ini tengah diperdebatkan terkait aturan baru pada platform media sosial WhatsApp. Salah satunya yakni cara WhatsApp yang memaksa penggunanya menyetujui aturan privasi baru tersebut, jika ingin terus menggunakan layanannya. Selain itu, dalam aturan yang sama WhatsApp juga akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menjelaskan, sejak 2016 pihaknya telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Menurut WhatsApp, tidak ada perubahan di kebijakan terbarunya.

Kemudian, pembaruan aturan ini berfokus pada perpesanan bisnis. WhatsApp memperjelas bahwa akun bisnis kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk chat WhatsApp-nya.

Sehingga dapat diartikan bahwa percakapan dengan bisnis tersebut dapat disimpan di server Facebook, dan bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut.

Dilansir dari MNC Portal, rencana pemanggilan telah disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Ia menjelaskan, pertemuan dilakukan pemerintah untuk meminta penjelasan lengkap kepada WhatsApp soal aturan barunya itu.

Dirinya mengatakan setelah pertemuan tersebut,  barulah pihak Kominfo menentukan kebijakan apa yang akan diambil sebagai respon diterapkannya aturan sensasional itu.

“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” jelas Johnny.

Lebih lanjut, Johnny juga mengingatkan bahwa ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat. Namun perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.

Adapun tujuan dari adanya kebijakan tersebut yakni agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan.

“Saat ini UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 5/2020, yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan trasaksi elektronik, dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP,” jelas Johnny yang juga merupakan politikus Partai Nasdem.

Kendati demikian, Kominfo belum bisa memastikan apakah WhatsApp bisa dikenai sanksi berdasarkan ketiga payung hukum yang disebutkan itu.

“Sedang kami pelajari,” kata Juri Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi secara terpisah.

Jika dilihat dipertanyakan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Johnny menuturkan bahwa pemabahasannya sedang dilakukan bersama Komisi I DPR. Kominfo juga telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP.

“Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid19, kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini,” tutur Johnny.

Selain itu, menurut Johnny saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

“Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” tandasnya.

Sekadar diketahui bahwa WhatsApp pengguna tidak bisa lanjut menggunakan layanannya jika tidak menyetujui pembaruan aturan ini. Tetapi akunnya masih akan tetap aktif, sehingga pengguna dapat memilih untuk menyetujui pembaruan di kemudian hari.

Layaknya seperti aplikasi lainnya, pengguna perlu menyepakati Terms & Conditions untuk dapat menggunakan layanan yang diberikan aplikasi tersebut. Pengguna WhatsApp memiliki 30 hari sejak diterimanya notifikasi untuk menyetujui pembaruan tersebut jika ingin terus menggunakan layanan chat dan telepon WhatsApp.

Apabila tidak setuju dengan pembaruan aturan, pengguna tetap bisa membuka atau mengakses WhatsApp, misalnya untuk cek chat history (bisa dicek apabila ada back up device juga), tetapi tidak bisa menikmati layanan chat atau telepon.(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *