Terkait Dugaan Kasus Korupsi NA, Andi Sudirman Sulaiman Dipanggil KPK Sebagai Saksi

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Hampir sebulan lamanya telah berlalu kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menimpa Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulsel pada masanya.

Kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA [Nurdin Abdullah],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (23/3/2021).

Tak hanya itu saja, pihak penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dari unsur wiraswasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

“Diperiksa juga untuk tersangka NA,” terang Ali.

Lebih lanjut katanya bahwa terkait perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

NA ditersangkakan sebagai pihak yang telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Agung dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, sebagai tersangka.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK mensinyalir Nurdin, memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

Sementara untuk sejumlah barang atau benda yang sudah diamankan dalam perkara ini yakni uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000.

Terakhir, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK juga menjelaskan, uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK. (*/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *