Terkait Larangan Sebarkan Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Punya Hak Jurnalistik
bukabaca.id, Jakarta – Sebelumnya telah diberitakan terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang isinya mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, mengunduh dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI).
Terkait hal tersebut pun langsung mengundang tanggapan Dewan Pers. Pihaknya memastikan bahwa wartawan tetap berhak memberitakan terkait aktivitas FPI berdasarkan kode etik jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menanggapi maklumat Kapolri tersebut.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh kepada awak media, Jumat (1/1/2020).
Diketahui bahwa sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” bunyi maklumat pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.
Selanjutnya pada poin ketiga maklumat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (Dev/Dev)