Terkait Pengangkatan PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi, Tak Ada Batasan Usia
bukabaca.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, Nadiem Makarim juga menuturkan bahwa terkait pendaftaran PPPK tidak ada pembatasan usia. Seluruh honorer dengan berbagai usia bisa mengikuti seleksi ujian tersebut.
“Saya sering mendengar, ‘Pak tolong prioritaskan ini dulu grup lama’. Ini saya jelaskan, 2021 tidak akan ada keterbatasan kapasitas untuk mengambil tes,” kata Nadiem di Youtube Sekretariat Presiden, pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
Bahkan Mendikbud juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK berbeda dengan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibatasi umur. Penerimaan ini juga bisa diikuti oleh baik guru honorer yang bekerja di sekolah swasta dan negeri.
“Semua guru honorer tersebut bisa mengikuti asal sesuai dengan kriteria yang umur di atas 35 untuk PNS. Jadi mereka pun boleh ikut, guru negeri dan swasta boleh mengikuti tes seleksi itu,” ungkap Nadiem.
Lebih lanjut, kata Nadiem bahwa semua guru honorer yang mengikuti seleksi itu akan menggunakan sistem ujian online. Kemudian mereka harus memenuhi nilai standar yang ditetapkan pemerintah. Namun untuk PPPK, pemerintah menerapkan batas ujian hanya sampai tiga kali.
“Jadi tidak ada prioritas siapa yang duluan, tidak valid lagi argumen itu. Lulus tes itu yang bisa, yang dahulu-dahulu lagi. Bahkan bukan hanya sekali tapi totalnya bisa tiga kali kalau gagal bisa coba lagi, coba lagi,” pungkasnya.
Nadiem menegaskan bahwa tiga kali kesempatan membuka peluang lebih besar bagi guru honorer yang sempat gagal. Ia pun meminta agar para guru honorer ini mempelajari materi seleksi menjadi PPPK dengan baik.
“Tolong diingatkan lagi ini bukan angkat 1 juta guru jadi PPPK. Tapi yang diangkat PPPK berapa yang lulus,” tambahnya.
Diakhir imbauannya, Nadiem juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan standar kualitas guru di Indonesia. Jika standar hanya 500 ribu, maka pemerintah hanya akan menerima 500 ribu orang tersebut.
“Kalau yang lulus 100 ya 100 ribu kalau lulus 500 ribu ya harus lulus seleksi. Kemendikbud tidak akan mengendorkan standar guru PPPK. Itu yang harus kita pertahankan untuk kebaikan anak-anak kita,” tutup Nadiem.
Sekadar diketahui bahwa sebelumnya, Nadiem telah berjanji akan memperjuangkan guru honorer menjadi ASN melalui skeman PPPK pada 2021. Bahkan dirinya telah membuat berbagai kebijakan dalam mengembangkan pendidikan, peningkatan profesionalisme, hingga kesejahateraan guru.(Dev/Dev)