Terkait Surat Edaran Penanganan Covid-19, Pemilik Warkop di Soppeng Langsung Sambangi DPRD

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Soppeng – Sebuah kelompok yang berisikan para pemilik cafe dan warkop sedang menyambangi kantor DPRD kabupaten Soppeng guna menyampaikan aspirasinya. Selasa, (26/01/2021).

Dalam aspirasinya, mereka memprotes Surat edaran pembatasan kegiatan dalam penanganan Covid 19, yang dinilai sangat merugikan para pemilik usaha Cafe dan warkop di kabupaten Soppeng.

Salah satu pemilik usaha Cafe, Ade Irawan mengatakan bahwa, selain memprotes surat edaran, mereka juga menyayangkan tindakan satgas penanganan Covid 19 Soppeng yang dinilai berlebihan, saat melakukan penertiban.

“Beberapa aturan yang dikeluarkan satgas, pemilki warkop merasa tidak adil, masih ada beberapa yang terbuka dan tidak mengkikuti aturan, selain itu edaran tidak disosialisasikan kemasyarakat bagi pengusaha, mirisnya ditindaki dengan cara yang berlebihan,” ucap Ade di hadapan sejumlah anggota DPRD.

Sejumlah pemilik cafe dan warkop juga memprotes Sanksi yang diberikan berupa penjemputan dan swab test. Bahkan sejumlah intimidasi didapatkan pemilik warkop pada proses penertiban

“Ini sebenarnya bukan sanksi, dan kawan kawan juga telah mandapatkan dokumentasi apa yang dilakukan satgas selama ini dan ada juga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum satgas covid 19,” ungkap Ade.

Untuk itulah pihaknya meminta DPRD untuk menyampaikan hal tersebut kepada Satgas Covid 19 Soppeng.

“kita meminta agar DPRD menyampaiakn hal ini kepada Satgas Covid 19,agar kiranya memberikan solusi dan kami akan kembali mendatangi DPRD untuk mendengar hasil dari Satgas Covid 19,” harap Ade.

Sementara itu, Anggota DPRD Soppeng, Fery Agelsyah selaku penerima aspirasi mengatakan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan hal tersebut kepada Satgas Covid 19, termasuk tindakan intimidasi

“Adanya tindakan aparat yang membuat tidak nyaman bagi mereka, harusnya ada sosialisasi dulu,terus berikan peringatan jangan langsung ditindak,” tandas Fery.(Muh.Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *