Terkuak Kasus Video Syur 19 Detik, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka
bukabaca.id, Jakarta – Untuk kedua kalinya melakukan pemeriksaan, kini artis Giselle memasuki tahap baru. Dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang beredar beberapa waktu lalu.
Artis Gisel juga telah mengakui bahwa video syur yang beredar tersebut adalah miliknya.
Terkait hal itu serta penetapan mantan istri Gading Marten sebagai tersangka telah dibenarkan oleh pihak Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Terkait hal tersebut, kini Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus video syur.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” sambungnya.
Dan untuk kali ini sama seperti kedatangannya dihari sebelumnya, Gisel juga didampingi oleh kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
Seperti yang telah diketahui, pihak kepolisian juga telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).(Dev/Dev)