Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Soppeng, Diancam UU Pencucian Uang

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

bukabaca.id, Soppeng – Satreskrim Polres Soppeng, terus melakukan pengembangan kasus pembobolan kartu kredit jaringan Internasional, yang melibatkan 20 tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

Hingga hari ini Senin (31/08/2020), Polisi telah meningkatkan status tersangka ketahap sidik, hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri.

“Awalnya 19 orang kami jadikan tersangka, beberapa waktu lalu, kami mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan 1 orang, jadi semua sudah kita naikkan ketahap sidik,” jelas dia.

Untuk melancarkan pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian akan menghadirkan saksi ahli dari Kementrian Kominukasi dan Informatika.

“jadi sudah ada dua bukti yang menjerat tersangka, lebih menguatkan lagi kami juga menyiapkan saksi ahli dari kementrian,” tambahnya.

Selain itu, kata Amri, 20 tersangka saat ini diancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak koperatif saat proses penyidikan.

“Jika tersangka tidak koperatif saat memberikan keterangan terkait apa hasil kejahatanya maka kami akan gunakan Undang-undang pencucian uang,” kuncinya. (Muhammad Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *