Terungkap, 5 Tersangka Pelaku Narkoba yang Diamankan Polres Bone
bukabaca.id, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap lima tersangka pelaku narkoba beserta sejumlah barang buktinya.
Dalam rilis pers diungkap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki bahwa telah mengamankan lima tersangka pelaku narkoba beserta barang bukti sebanyak 56 gram.
Untuk tersangka pelaku narkoba saat ini diamankan di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (31/10/2019).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni A Surahman alias Emmang (29) warga Desa Sanrego, Kecamatan Kahu menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,1441 gram dengan barang bukti satu buah kotak plastik bening terbungkus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat 7 saset yang tersimpan dalam plastik bening, 1 batang pirex kaca, 1 buah sumbu kompor, 1 pipet plastik bening, dan 1 buah handphone lipat.
Selanjutnya, Abd Rahmang alias Emmang (35) warga Desa Labotto, Kecamatan Cenrana menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,1623 gram dengan barang bukti 1 saset, 1 buah kotak plastik terbungkus isolasi hitam, 1 buah jarum sumbu, 1 pipet plastik, 4 lembar plastik bening, dan satu handphone samsung lipat berwarna ungu.
Emmang ditangkap oleh petugas di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare sejak Minggu, (13/10/2019) lalu, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan melalui perantara yang tidak diketahui identitasnya berada di Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Macege.
Pelaku lainnya, Wahyuddin alias Ayyu (26) warga Maccope Desa Mariorilau, Kecamatan Mariowawo Soppeng menguasai narkoba seberat 0,0347 gram dengan barang bukti 1 buah saset bening, 1 pirex kaca, dan 1 buah handphone Xiaomi berwarna putih gold. Ayyu ditangkap oleh petugas di Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale sejak Kamis (17/10/2019) lalu. Barang tersebut dibelinya dengan seharga Rp600 ribu.
Musramil alias Aco (37) warga Dusun Carompo, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina menguasai narkoba jenis sabu seberat 3,4695 gram dengan barang bukti 1 saset ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dan 1 handphone Samsung berwarna hitam.
Aco ditangkap di Desa Parippung, Kecamatan Sibulue sejak Selasa (22/10/2019). Barang tersebut dibelinya di daerah Kabupaten Wajo.
Terakhir ada Rahman alias Emmang (30) warga Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap menguasai narkoba jenis sabu seberat 42,9764 gr dengan barang bukti 1 saset berukuran besar tersimpan dalam plastik bening dan 1 handphone Samsung berwarna putih. Emmang ditangkap di Desa Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale sejak Selasa, (22/10). Barang tersebut dibelinya seharga Rp39 juta.
“Kelima tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan bahwa yang dilakukan oleh kelima tersangka ini terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap, AKP Zaki.
Kelima tersangka telah dilakukan pengembangan dan saat ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. (Ilham Iskandar)
